Pajak yang dibayarkan oleh setiap Wajib Pajak merupakan salah satu sumber utama pendapatan negara untuk pembangunan nasional. Pemerintah harus mencapai target pajak yang sudah ditetapkan setiap tahun demi kelancaran pembangunan. Tujuannya adalah tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan umum. Ada beberapa macam pajak yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Di antaranya adalah pajak penghasilan, pajak bumi dan bangunan, serta jenis pajak lainnya yang sudah diatur oleh pemerintah. Membayar pajak tepat waktu merupakan wujud peran aktif masyarakat dalam turut serta membangun negara.
Salah satu pajak yang umum dibayarkan oleh warga negara adalah Pajak Penghasilan (PPh). Pajak ini dibebankan kepada seseorang yang sudah memiliki penghasilan. Dalam UU No. 36 Tahun 2008 tentang pajak, yang terkena pajak PPh adalah semua bentuk penghasilan, termasuk upah, gaji, tunjangan, honorarium, atau pembayaran lain yang berhubungan dengan jasa, kegiatan, jabatan atau pekerjaan. PPh dihitung berdasarkan besaran upah yang diterima. Semakin besar upah, maka semakin tinggi pula pajak yang dikenakan
Penting untuk diketahui untuk Anda yang sudah bekerja atau memiliki usaha sendiri. Pengetahuan tentang cara menghitung pajak penghasilan ini berguna bagi wajib pajak dalam proses pelaporan pajak. Meskipun setiap tahunnya wajib pajak membayar dan melaporkan pajak, masih banyak wajib pajak yang tidak efisien dalam tata cara menghitung pajak penghasilan. Berikut adalah tahapan yang sebaiknya dilakukan agar pekerjaan Anda tersebut semakin mudah.
Pengertian Pajak Penghasilan

Pajak penghasilan biasa disebut dengan Pajak Penghasilan Pasal 25 atau PPh 25 adalah pajak yang dikenakan untuk orang pribadi, perusahaan atau badan hukum lainnya atas penghasilan yang didapat. Dasar hukum untuk pajak penghasilan adalah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1983. Kemudian mengalami perubahan berturut-turut, dari mulai UU Nomor 7 & Tahun 1991, UU Nomor 10 & Tahun 1994, UU Nomor 17 & Tahun 2000, serta terakhir UU Nomor 36 & Tahun 2008.
Di Indonesia, awalnya pajak penghasilan diterapkan pada perusahaan perkebunan yang banyak didirikan di Indonesia. Pajak tersebut dinamakan dengan Pajak Perseroan (PPs). Pajak Perseroan adalah pajak yang dikenakan terhadap laba perseroan dan diberlakukan pada tahun 1925. Setelah pajak dikenakan hanya untuk perusahaan-perusahaan yang didirikan di Indonesia, berangsur-angsur akhirnya diterapkan pula pajak yang dikenakan untuk perorangan atau karyawan yang bekerja di suatu perusahaan.
Pada tahun 1932 misalnya, diberlakukan yang disebut dengan Ordonansi Pajak Pendapatan. Ordonansi Pajak Pendapatan ini dikenakan untuk orang Indonesia maupun orang yang bukan penduduk Indonesia tetapi memiliki pendapatan di Indonesia. Setelah itu pada tahun 1935 diberlakukan Ordonansi Pajak Upah yang mengharuskan majikan memotong gaji atau upah pegawai untuk membayar pajak atas gaji atau upah yang diterima.
Baca Juga : Rekomendasi Aplikasi Edit Foto Terbaik dan Terbaru untuk Laptop & PC
Cara Menghitung Pajak Penghasilan

Langkah atau cara menghitung pajak ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008. Belum banyak yang mengetahui bagaimana cara menghitung pajak penghasilan dan aturan tersebut dapat memudahkannya. Sebagai warga negara yang baik membayar pajak merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan. Berikut ini langkah-langkah menghitung pajak penghasilan :
-
-
-
-
Biaya Perusahaan Harus Diperhatikan
Biaya dalam perpajakan dibagi menjadi 2 buah, yakni deductible cost dan non deductible cost. Arti dari deductible cost adalah suatu biaya yang sebaiknya tidak dilakukan koreksi fiskal untuk kedua kali / lebih, sebab jenis biaya ini telah diakui dalam peraturan perpajakan Indonesia. Sedangkan untuk non deductible cost merupakan suatu biaya bisa dilakukan dengan mengurangi laba kotor / bruto sesuai dengan hasil rugi perusahaan. Departemen perpajakan Indonesia juga tidak mengakui jenis biaya non deductible cost ini.
Jadi cara dalam perhitungan biaya pajak penghasilan tidak diperbolehkan untuk mengurangi bruto / laba kotor. Sehingga harus dilakukan kembali koreksi fiskal secara positif. Dari pengelompokkan jenis biaya dalam perpajakan, perusahaan harus mengelola semua transaksi biaya yang ada. Tanpa mengurangi biaya – biaya yang seharusnya tidak menguranginya dan melakukannya secara fiskal, khususnya untuk bruto / laba kotor.
-
Membuat Daftar Atas Penghasilan Setiap Bulan
Pajak penghasilan dikenakan pada penghasilan total yang diterima dalam masa tahun pajak (satu tahun). Jika Anda bukan seorang pegawai yang penghasilan per bulannya tetap, maka perlu membuat daftar atas penghasilan yang Anda terima tiap bulannya. Besaran penghasilan yang dihitung bukan hanya gaji pokok tapi juga tunjangan-tunjangan yang Anda terima. Dengan kata lain, Anda harus menghitung penghasilan kotor selama satu tahun pajak.
-
Menghitung PTKP Anda
Arti dari PTKP adalah pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak orang pribadi dalam menentukan besarnya penghasilan kena pajak (PKP). Setelah menghitung penghasilan bersih, maka perlu diketahui PTKP orang tersebut. PTKP digunakan untuk mencari Penghasilan Kena Pajak (PKP). PTKP telah ditentukan dalam Peraturan Dirjen Pajak. Jumlah PTKP seseorang dengan yang lain berbeda, jumlah anggota keluarga yang menjadi tanggungan. Besaran PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:
-
- Rp 54.000.000 untuk diri Wajib Pajak orang pribadi.
- Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin.
- Rp4.500.000 tambahan untuk anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini
-
-
Mencari Selisih Antara Penghasilan Kotor dengan PTKP
Untuk langkah ini harus mempersiapkan terlebih dahulu atas besarnya penghasilan bersih / neto, penghasilan bruto / kotor PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Rumusnya yaitu penghasilan bruto kotor, dikurangi dengan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Terdapat ketentuan khusus yaitu perhitungan dalam PKP baru bisa dilakukan, asalkan besarnya nilai penghasilan kotor / bruto PKPK telah diketahui sebelumnya. Hasil dari perhitungan ini merupakan hasil dari penghasilan / gaji yang terutang.
-
Menghitung PPh yang harus dibayarkan
- Penghasilan bersih yang kurang dari Rp 50.000.000,00 tarif pajaknya sebesar 5%.
- Penghasilan bersih antara Rp 50.000.000,00 sampai dengan Rp 250.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 15%
- Penghasilan bersih antara Rp 250.000.000,00 sampai dengan Rp 500.000.000,00 dikenai tarif pajak sebesar 25%
- Sedangkan untuk penghasilan bersih di atas Rp. 500.000.000,00 dikenai tarif pajak 50%.
-
Menghindari Suatu Pelanggaran Pajak
Skema dari perhitungan besarnya pajak penghasilan di atas, merupakan tips yang cukup efektif. Serta mempunyai resiko akan kekurangan / kelalaian sangat minim. Jadi tidak perlu mengkhawatirkan sesuatu apapun.
Kebijakan yang berhubungan dengan peraturan pajak memiliki suatu fungsi tersendiri. Fungsi itu ialah mengurangi resiko akan sanksi secara administratif, dalam bentuk bunga, denda hingga sanksi pidana yang diajukan oleh KPK. Walaupun sangsi tersebut diberikan hanya kerana masalah yang sangat sepele dan tidak berdampak buruk bagi keuangan negara Indonesia. -
Mengetahui Nominal yang Termasuk Dalam Subjek Pajak dan Bukan Subjek Pajak
Hal ini memang terlihat sangat sepele dan tidak penting. Tetapi harus dihafalkan secara detail tentang hal yang termasuk ke dalam subjek pajak serta non pajak. Hal ini juga merupakan trik dalam mengetahui ciri-ciri software atau aplikasi pajak yang baik. Beberapa hal yang tergolong ke dalam subjek pajak meliputi pajak penghasilan pribadi, pajak warisan yang belum dibagi dan pajak atas pendirian suatu badan / organisasi. Hal tersebut diatur dalam UU No 36 tahun 2008.
-
-
-
Baca Juga : Kartu Kredit Pengertian, Fungsi, Cara Bayar, dan Cara Membuatnya
Contoh Cara Menghitung Pajak Penghasilan
Setelah mengetahui cara untuk menghitung pajak mungkin kebanyakan masih belum terlalu paham bagaimana cara menghitungnya. Penghitungan pajak penghasilan ini harus dilakukan secara teliti. Untuk menambah pemahaman Anda untuk menghitung pajak penghasilan, dibawah ini terdapat contoh untuk menghitungnya :
- Jika Anda memiliki penghasilan per bulan Rp 5.000.000, maka penghasilan kotor per tahunnya mencapai Rp 60.000.000.
- Bila Anda masih lajang, maka Anda masuk dalam kategori PTKP poin pertama yakni Rp 54.000.000.
- Penghasilan kotor-PTKP = penghasilan bersih yakni Rp 60.000.000-Rp 54.000.000 = Rp 6.000.000. Penghasilan bersih Anda adalah Rp 6.000.000.
- Dari penghasilan ini, Anda bisa menghitung besarnya pajak yang akan Anda bayarkan. Cara menghitung pajak penghasilan dengan penghasilan bersih Rp 6.000.000 maka Anda akan mengikuti poin tarif pajak yang kedua yakni 15%.
- Pajak penghasilan = 15% x Rp 6.000.000 = Rp 900.000. Jadi, pajak penghasilan pertahun yang harus Anda setor ke negara adalah Rp 900.000 atau Rp 75.000 per bulan.
Baca Juga : Cara Membuat Surat Jalan Fungsi, Manfaat, dan Jenis-jenisnya
Kesimpulan dan Penutup
Dengan adanya penjelasan diatas akan lebih memudahkan Anda untuk menghitung pajak penghasilan Anda. Sebaiknya mulai sekarang Anda perlu peduli dengan kewajiban membayar pajak ini agar tidak mendapat sanksi dan dapat membangun negeri ini menjadi lebih baik. Kewajiban membayar pajak juga sudah diatur dalam Undang-Undang yang berarti setiap warga negara harus mematuhinya.
Sering terjadi di masyarakat bahwa telat untuk membayarkan pajak, padahal hal membayar pajak merupakan kewajiban bagi rakyat. Oleh karena itu persiapkan dana untuk membayar Pajak Penghasilan ke bank terlebih dahulu, jadi Anda tidak akan bingung atau telat waktu ketika ingin membayar sesuai waktu yang ditetapkan oleh bank. Sebagai warga negara Indonesia yang baik, Anda pasti harus ingat,untuk selalu bayar Pajak Penghasilan setiap bulannya.
The post Cara Menghitung Pajak Penghasilan dengan Mudah dan Cepat Beserta Contohnya appeared first on IDCloudHost.