Quantcast
Channel: IDCloudHost
Viewing all articles
Browse latest Browse all 2484

Menkominfo Akan Blokir & Tutup Situs IndoXXI Cs Mengantisipasi Pembajakan

$
0
0

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) pada bulan desember 2019 ini berencana akan melakukan pemblokiran massal terhadap situs -situs streaming pembajakan film yang ada di Indonesia seperti IndoXXI, Layarkaca, dan lainnya. Adapun IndoXXI, Layarkaca, dan lainnya merupakan sebuah situs streaming bajakan dimana pengguna dapat menonton tayangan film  dan video secara ilegal, yang dalam hal ini melanggar karena melakukan pembajakan film.

Adapun defenisi Pembajakan berdasarkan Pasal 1 angka 23 UU Hak Cipta : “Pembajakan adalah Penggandaan Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara tidak sah dan pendistribusian barang hasil penggandaan dimaksud secara luas untuk memperoleh keuntungan ekonomi”.

Dan perlu kamu ketahui, pembajakan dapat dijerat dengan ketentuan Pasal 113 ayat (4) UU Hak Cipta sebagai berikut: “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang dilakukan dalam bentuk pembajakan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)”.

Perlu kita ketahui bahwa Situs website seperti IndoXXI, layarkaca dan sebagainya telah melakukan pembajakan yang dalam hal ini melanggar Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) yang menyebabkan banyak sekali kreator film yang dirugikan karena pembajakan tanpa izin. Film-film yang ditampilkan juga beragam, mulai dari film yang biasanya baru dan sedang tayang di biskop dengan kualitas rendah, hingga sampai ke kualitas terbaik yaitu HD bahkan 4K.

Tidak hanya itu, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) berencana menutup situs web streaming dan situs torrent yang merupakan situs download termasuk yang paling populer saat ini di Indonesia. Tentunya dengan adanya ini menuai banyak sekali pro dan kontra, namun bagaimana juga sikap pembajakan tentunya merupakan suatu perbuatan yang salah dan langkah yang dibuat oleh Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) Republik Indonesia sendiri bisa meningkatkan kualitas dan industri hiburan tanah air.

Bapak Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate juga mengatakan bahwa Bila perilaku pembajakan itu dibiarkan, maka akan timmbul kekhawatiran banyak pelaku industri kreatif yang dirugikan. Pada akhirnya malah akan mengganggu iklim investasi di dalam negeri. “Jangan sampai kebiasaan bajak dibiarkan,” tegas Beliau.

Keterangan penutupan Situs IndoXXI
 

Tim IDCloudhost saat mengakses situs dan website IndoXXI sendiri mendapatkan notifikasi pesan yang berbunyi “Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI.”.

Pemblokiran IndoXXI, layarkaca, dan lainnya mendapat berbagai reaksi dari warganet di Indonesia. Mereka umumnya merasa kecewa dan berterima kasih kepada IndoXXI yang sudah menyajikan berbagai genre film selama ini secara gratis. Kamu sendiri gimana?

Tentunya mendukung dong dengan program pemerintah  ini. Kamu perlu ketahui juga bahwa IDcloudhost juga sangat menentang perihal ini, dan hal ini juga diatur oleh Term of Reference layanan IDCloudHost dimana situs pembajakan, judi, dan hal hal lain  yang bertentangan dengan hukum, layanan tidak akan dapat aktif di IDCloudhost. Yuk berikan pendapat kamu di komentar di bawah ini!

The post Menkominfo Akan Blokir & Tutup Situs IndoXXI Cs Mengantisipasi Pembajakan appeared first on IDCloudHost.


Viewing all articles
Browse latest Browse all 2484

Trending Articles